Walaupun Bapak/Ibu guru sudah memiliki sertifikat pendidik, tidak
otomatis tunjangan Profesi cair. Ada syarat-syarat tertentu bagi guru
madrasah dan guru Agama di sekolah. Antara lain berumur kurang dari 60
tahun, memiliki NRG, aktif melaksanakan tugas (dibuktikan dengan Surat
keterangan Melaksanakan tugas dari Kepala sekolah yang dikuatkan oleh
Pengawas). kriteria aktif meliputi perencanaan mengajar, KBM, evaluasi,
bimbingan. Kantor depag harus melakukan verifikasi terhadap usulan dari
guru/KS. aturan selengkapnya tertuang dalam Keputusan Menteri Agama RI
nomor 73 tahun 2011. Selengkapnya click di bawah ini !
http://www.ziddu.com/download/23615746/KMANO732011SERTIFIKASI_2.PDF.html
No comments:
Post a Comment