Thursday, July 3, 2014

WACANA KEGIATAN PONDOK RAMADLAN DI LAPANGAN

Berdasarkan Edaran Kepala Kementerian Agama Propinsi Jawa Timur Nomor : Kw. 15.2/4/PP.00.1 l/2553/2014 Tanggal 16 Juni 2014 Tentang Kegiatan Pesantren Kilat Ramadlan 1435 H,
Waktu pelaksanaan kegiatan Pondok Ramadhan harus dilaksanakan sebelum Tahun Pelajaran Baru (mulai tanggal 2 - 12 Juli 2014); Dalam artian tidak diperbolehkan dilaksanakan pada pada Tahun Pelajaran Baru 2014/2015 mulai tanggal 14 Juli 2014.
Ternyata di lapangan (lembaga-lembaga/SDN) belum banyak para GPAI yang memahami status Edaran tersebut, akhirnya jika para Bapak/Ibu Kepala Sekolah menolaknya karena belum ada instruksi dari atasannya yaitu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar GPAI tidak dapat menjelaskannya. 

Sebenarnya Edaran kegiatan tersebut disamping untuk MIN/MI, MTsN/MTs, MAN/MA/MAK tetapi berlaku juga bagi SDN/SD, SMPN/SMP, SMAN/SMA, SMK/SMKK karena jalur educasi/pembinaan Pendidikan Agama Islam dari Kementerian Agama Kabupaten Blitar maka hendaknya kita laksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Seharusnya di lingkungan UPTD (Khushushan Bapak/Ibu Kepala Sekolah)  merasa bangga karena di kala masih dalam keadaan libur kegiatan pondok ramadlan sudah dilaksanakan akhirnya tidak mengganggu KBM Tahun Pelajaran 2014/2015 yang berisi Kurikulum 2013 yang harus focus pada pembelajaran dan pendataan hasil kinerja para peserta didik, dan peningkatan kinerja pendidik.

Ini hanya bisa dilakukan bagi guru yang mau berjuang, mau berkorban dan berusaha meningkatkan kinerjanya, jika malas-malasan tidak akan bisa/tidak akan mau untuk berpayah-payah libur-libur mengadakan pembelajaran.

Akan tetapi kami sangat bersyukur karena banyak para GPAI Kecamatan Wlingi yang berani argumen jika para Kepala Sekolah membantahnya karena tidak mengerti hanya menunggu dari atasannya dan para GPAI tersebut tetap melaksanakan di selang waktu Tanggal 2 s.d. 12 Juli 2014.

Selamat berjuang dan bertaqwa sahabat ! Allah senantiasa akan melindungimu aamiin




No comments:

Post a Comment