Untuk itu segera dipersiapkan koordinasi dengan Kepala Sekolah bahwa Sekolah harus mempunyai Daftar Hadir Guru Finger Print/Checklock agar dapat memenuhi tuntutan kewajiban.
Untuk sementara buat Daftar Hadir Manual dengan ketentuan jam sesuai dengan PP. 53 yaitu Jam 07.00 s.d. 14.00 WIB dengan Format sebagaimana tercantum dalam Blog ini.
Cuma permasalahannya Pihak SDN tidak serta merta mendukung dan menyetujuinya sebab mereka untuk masuk Dinas sesuai Jam Kerja sesuai PP. 53 masih ogah-ogahan padahal jika Hak mereka TPP tidak diberikan bahkan dikurangi perangainya memalukan sebagai Status Guru Profesional.
Dan mereka tidak berfikir apakah sudah sesuai/imbang kinerja mereka dengan penghargaan yang Pemerintah berikan kepada mereka berupa berbagai kesejahteraan. Rumangsane Wis Polpolan
Apakah Guru Pendidikan Agama Islam seperti mereka ? Nauudzu Billaahi Min Dzaalik Memalukan !
Minimal jika diajak KKG PAI di luar jam KBM yang selamat tidak meninggalkan Beban Jam KBM belum bisa menerima dan jika mau terpaksa dan gretehan pulang, kemudian jam dinasnya tidak sesuai dengan PP. 53 Jam 07.00 - 14.00 WIB itu jelas minimal sama dengan mereka
Jalan keluar darurat terakhir jika Pihak SDN tidak mau diajak bersama-sama absen dengan finger print,
GPAI wajib beli Checklock sendiri dipasang sendiri absen sendiri direkap sendiri dijaga sendiri dilaksanakan sendiri dilaporkan sendiri dinilai sendiri
No comments:
Post a Comment