Berdasarkan Surat Edaran Nomor : SE/DJ.I/PP.00/143/2015 Tentang Implementasi Kurikulum 2013 Pendidikan Agama Islam (PAI) Pada Sekolah Tanggal 5 Januari 2015, bahwasanya bagi GPAI yang sudah mengikuti Bimtek Kurikulum 2013 hendaknya melaksanakan Kurikulum 2013 sedangkan sistem penilaian disesuaikan dengan kebijakan masing-masing satuan pendidikan.
Penjelasannya :
Pendidikan Agama Islam KTSP Semester Genap Tahun Pelajaran 2014/2015 tetap dilaksanakan ditambah Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kurikulum 2013 yang materinya belum ada di PAI KTSP.
Jadi pada semester genap Tahun Pelajaran 2014/2015 mengajarkan dua-duanya, yaitu PAI KTSP dan PAI & Budi Pekerti K.13, maka butuh penambahan jam lagi menjadi 4 Jam Pelajaran.
(Segera koordinasi kepada Kepala Sekolah dan Guru Kelas untuk penambahan jam 3 jtm menjadi 4 jtm meskipun itu di dapodik tetap dihitung 3 jtm yang penting bisa membelajarkan kedua-duanya KTSP dan K.13).
(Segera koordinasi kepada Kepala Sekolah dan Guru Kelas untuk penambahan jam 3 jtm menjadi 4 jtm meskipun itu di dapodik tetap dihitung 3 jtm yang penting bisa membelajarkan kedua-duanya KTSP dan K.13).
Adapun pelaksanaannya hendaknya GPAI mengamankan kebijakan Pemerintah/Kementerian Agama tersebut dibuktikan dengan melaksanakan instruksi tersebut.
No comments:
Post a Comment