Wednesday, October 22, 2014

Tanbiihun/Peringatan

Beberapa hari yang lalu kami ditanya oleh Kementerian Agama siapa di kecamatan wlingi GPAI PNS/Non PNS yang sudah pernah menerima TPP yang pada tahun 2014 melaksanakan haji.
Di Wlingi pada tahun haji 2014 kebetulan tidak ada yang haji setahu kami.
Mengapa GPAI ihram harus ditanyakan ?
Sebab selama melaksanakan ibadah haji pak haji/bu haji jelas tidak masuk dinas, maka gaji dan tppnya harus dipotong selama tidak masuk dinas.
Pada dasarnya bapak/ibu yang tidak memenuhi jam dinas 37,5 jam satu minggunya maka semestinya gajinya dan tppnya harus dipotong selama jam dinas yang tidak dipenuhi, akan tetapi jika tidak dipotong dan bapak/ibu tetap tidak mengganti jam dinas yang kurang atau bahkan setiap harinya tidak memenuhi standar jam dinas sesuai PP. 53, maka jelas sebagian gaji dan tpp bapak/ibu guru Pendidikan Agama Islam adalah haram karena menerima gaji dan tpp tidak sesuai jam kerja/jam dinas,  dan itu membahayakan keluarga anda ? waspadalah waspadalah !

No comments:

Post a Comment