Berdasarkan Edaran Kepala Kementerian Agama Propinsi Jawa Timur Nomor : Kw. 15.2/4/PP.00.1 l/2553/2014 Tanggal 16 Juni 2014 Tentang Kegiatan Pesantren Kilat Ramadlan 1435 H,
maka bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Bahwa waktu pelaksanaan kegiatan Pondok Ramadhan harus dilaksanakan sebelum Tahun Ajaran Baru (mulai tanggal 2 - 12 Juli 2014); Dalam artian tidak diperbolehkan dilaksanakan pada pada Tahun Pelajaran Baru 2014/2015 mulai tanggal 14 Juli 2014.
Untuk Madrasah/Sekolah (MI/SD, MTs/SMP, dan MA/SMA/SMK) Negeri/Swasta wajib melaksanakan kegiatan Pondok Ramadhan dengan ketentuan sebagai berikut;
Tipe A:
Dilaksanakan selama 3(tiga) hari bermalam, dengan kegiatan: Tadarus Al Quran, shalat Dhuha, Shalat Berjama'ah 5 (lima) waktu, Shalat Tarawih, Shalat Qiyamul Lail, Buka puasa bersama dan Sahur bersama, Kajian Agama Islam, serta Zakat Fitrah
Tipe B:
Dilaksanakan selama 5 (ima) hari tidak bermalam, mulai pukul 08.00 sd. 16.00 dengan kegiatan: Tadarus Al Quran, Shalat Dhuha, Shalat Dhuhur berjama'ah, Kajian Agama Islam, dan Shalat Ashar berjama'ah, serta zakat Fitrah.
Tipe C:
Dilaksanakan selama 7(tujuh) hari tidak bermalam, mulai pukul 08.00 s.d. 13.00, dengan kegiatan: Tadarus Al Quran, Shalat Dhuha, Shalat Dhuhur berjama'ah, dan Kajian Agama Islam, serta Zakat Fitrah.
Masing-masing madrasah wajib menyusun laporan pelaksanaan "Kegiatan Pondok Ramadhan dan Zakat Fitrah"
kepada Seksi Pendidikan Agama Islam (PAIS) Kab/Kota
No comments:
Post a Comment